Kewajiban Diabaikan, Nusantara Termal Ditegur

Sumber :

VIVAnews - Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Bambang Setiawan menegur manajemen PT Nusantara Termal Coal berkaitan dengan kewajiban perseroan yang belum dipenuhi.

Teguran itu sebagai tindak lanjut seluruh hasil rapat yang dilakukan pada 27 November dan 5 Desember 2008  yang lalu. Bambang mengingatkan agar PT NTC segera menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya terkait perbaikan manajemen kontrak sesuai dengan PKP2B, perencanaan tambang yang sesuai dengan good mining pratice, perencanaan lingkungan dan K3 serta membuat kesepakatan kerjasama penambangan dengan sub kontraktor.

"Perkembangan kesepakatan  tersebut  harus dilaporkan secara periodik per minggu kepada kita dan kita juga meminta kepada pihak PT NTC untuk segera menyelesaikan kewajibannya," kata Bambang seperti yang dikutip dari situs Departemen ESDM, Kamis 8 Januari 2008.

Kewajiban itu, kata Bambang, tertuang dalam surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor 1681/37/DBT/2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Batubara Nomor 2562/30.01/DBM/2008 tanggal 31 Oktober 2008.

Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi kembali mengingatkan, selama penghentian sementara kegiatan penambangan untuk melakukan pembenahan, PT NTC dan sub kontraktor tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi, kecuali kegiatan yang bersifat maintenance dan perbaikan lingkungan dan sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja.