Pembahasan Format Dokumen Standar Masih Jauh

Sumber :

VIVAnews -- Pemerintah belum akan menentukan format dokumen elektronik dalam waktu dekat.

Sebab pemerintah baru akan melakukan pembahasan tentang format dokumen elektronik setelah UU Kerahasiaan Negara  rampung.

Keterangan itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, usai jumpa pers dengan wartawan di kantor Depkominfo, Rabu 7 Januari 2009.

“Kita akan mengawinkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Kerahasiaan Negara. Bila kedua UU itu rampung, kita baru akan mulai membahasnya (format dokumen elektronik),” ujar Nuh.

UU Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan April tahun lalu. Sementara UU Kerahasiaan Negara, saat ini masih berupa rancangan, dan rencananya akan dibahas DPR tahun ini.

Namun, Resistensi terhadap UU Kerahasiaan Negara begitu tinggi karena banyak yang khawatir UU ini bakal memberangus kebebasan pers sekaligus melindungi para koruptor.

Oleh karenanya, sudah dipastikan, penentuan format dokumen elektronik masih akan sangat lama. Paling cepat, pembahasannya baru dilakukan tahun depan.

Padahal, kontroversi tentang format dokumen elektronik di Indonesia sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Business Development Manager Sun Microsystems Indonesia Harry Kaligis menyatakan urgensi penentuan format dokumen tersebut. “Lebih cepat akan lebih baik.”