Akhirnya Usul Angket Dibacakan di Paripurna

Wakil Ketua DPR Anis Matta, Priyo Budi Santoso & Pramono Anung
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Poin pembacaan usul hak angket mafia pajak sedianya tidak dimasukkan ke dalam agenda sidang paripurna DPR hari ini. Namun hujan interupsi dari para inisiator angket membuat pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mencari solusi alternatif. Ia akhirnya menawarkan agar usul angket dibacakan dengan menggunakan pasal 167 Tata Tertib DPR sebagai dasarnya.

"Berdasarkan pasal 167 tatib DPR, hal yang dipandang khusus dan perlu, dapat dibacakan di paripurna atas nama pimpinan," kata Priyo, Rabu 16 Februari 2011.

Hal tersebut serta-merta disepakati oleh para pengusul angket. Akhirnya, perwakilan inisiator, Syarifudin Sudding, maju untuk mengumumkan usul angket.

Angket mafia pajak, menurut politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu, penting karena pajak merupakan sumber pendapatan terbesar di negeri ini, lebih dari Rp800 triliun.

Setelah Sudding memaparkan usulan, Priyo kemudian juga mengumumkan usulan Angket Perpajakan dari Komisi XI DPR. Priyo membacakan surat masuk kepada pimpinan dewan mengenai usul Hak Angket Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan dan kasus-kasus perpajakan (Angket Perpajakan).

Priyo lalu menyarankan agar kedua usul angket yang sama-sama memiliki inti 'pajak' itu, digabung saja. Namun mekanismenya diserahkan kepada Badan Musyawarah DPR.

"Ada dua surat usul angket. Biarlah nanti dibahas di Bamus DPR. Tapi saran dari pimpinan, lebih baik kedua usul angket ini digabungkan," ujar Priyo. Usul angket perpajakan ditandatangani oleh 35 anggota dewan, sementara usul angket mafia pajak ditandatangani oleh 114 anggota. (umi)