Dituntut 3 Tahun Bui, Bachtiar Izin Berobat

Bachtiar Chamsyah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa korupsi Bachtiar Chamsyah.

"Terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri sosial," kata Jaksa Supardi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 22 Februari 2011.

Selain hukuman penjara, politisi PPP itu juga diganjar hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Mengenai uang pengganti, jaksa menilai Bachtiar sudah mengembalikan uang melalui KPK sebesar Rp700 juta.

Jaksa menilai Bachtiar bersalah karena melanggar ketentuan dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bachtiar terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mesin jahit, kain sarung, dan sapi potong saat dia menjabat sebagai Menteri Sosial. Jaksa menilai, akibat perbuatan Bachtiar, negara mengalami kerugian senilai total Rp36,6 miliar.

Berobat di Luar

Usai pembacaan tuntutan, pengacara Bachtiar mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya diberi kesempatan berobat. "Karena kaki terdakwa mengalami nyeri setelah bermain tenis meja, kami minta berobat di luar (tahanan)," ujar Jupri Taufik.

Mengenai permintaan tim pengacara, Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba mengabulkannya. "Permohonan izin berobat dapat kami penuhi," ujarnya. (umi)