Terdakwa Sakit, Sidang Asian Agri Ditunda

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, tidak bisa hadir di persidangan lanjutan kasus penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp1,3 triliun. Menurut jaksa penuntut umum, K Winawa, kejaksaan tidak dapat menghadirkan Suwir karena sejak 21 Februari, dia dirawat di rumah sakit.

 "Terdakwa dirawat di rumah sakit MH Thamrin. Berdasarkan surat keterangan  Rutan Salemba, sampai sekarang terdakwa masih di rumah sakit," kata K Winawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Februari 2011.

Majelis hakim pun menunda sidang yang sudah masuk pada tahap mendengar nota keberatan terdakwa. "Sidang tertunda sampai waktu yang ditetapkan kemudian, sampai majelis hakim mendapat info terdakwa keluar dari rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ponto Bidara.

Majelis juga akan mengeluarkan surat penetepan pembantaran penahanan Suwir. "Nanti (surat penetapan pembantaran) disiapkan oleh panitera pengganti," tambahnya.

Dalam sidang, kuasa hukum Suwir, M Assegaf, juga menanyakan kembali perihal permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pada persidangan yang lalu. Kuasa hukum meminta supaya kliennya tidak ditahan karena alasan sakit. "Permohonan pengalihan kita tunggu perkembangannya," kata Martin.

Suwir laut didakwa enam tahun penjara karena telah membuat SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 -2005, sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Jaksa menjerat Suwir dengan dakwaan primer Pasal 39 ayat 1 huruf c UU no16 tahun 2000 tentang  prosedur pembayaran pajak. Hukumannya enam tahun penjara, denda empat kali kerugian negara.

Dakwaan subsider pasal 38b UU yang sama dengan hukuman penjara satu tahun. Suwir laut adalah satu-satunya dari 11 tersangka kasus Asian Agri yang sudah masuk ke persidangan. Sebelumnya berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri berulang kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik. Jaksa memberikan petunjuk bahwa dalam berkas perbuatan tersangka belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.