Paskah Minta Miranda Jadi Saksi Meringankan

Miranda Goeltom Penuhi Panggilan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tersangka suap cek pelawat, Paskah Suzetta, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi  menghadirkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, sebagai saksi yang meringankan.

"Karena dia yang mengetahui kasus ini," kata Paskah sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 2 Maret 2011.

Selain Miranda, Paskah juga meminta agar KPK menghadirkan saksi kunci Nunun Nurbaeti Daradjatun. Namun, jika Nunun tidak memungkinkan untuk dihadirkan, maka KPK wajib menghadirkan Miranda. "Karena ada missing link, jadi Miranda-lah yang harus diperiksa. Mau tidak mau ya harus," ujar politisi Partai Golkar itu.

Permintaan saksi meringankan ini sebelumnya juga pernah dilakukan tersangka lainnya yakni Panda Nababan dan Baharudin Aritonang. Panda meminta agar KPK memeriksa dua komisionernya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Sedangkan Baharudin meminta KPK menghadirkan Muladi dan Ketua MUI, Amidhan, sebagai saksi meringankan.

Paskah menjadi tersangka karena diduga menerima cek pelawat usai pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (umi)