KPU: Perpres Penunjukan Langsung Harus Terbit

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menegaskan peraturan presiden soal penunjukan langsung harus tetap terbit. Menurut KPU, ada hal-hal selain soal pengadaan yang mesti diatur lebih jelas.

"Panitia Pemungutan Suara (di tempat pemungutan suara--red) tidak mempunyai sekretaris padahal mereka mengelola dana, walaupun kecil. Jadi, Perpres harus keluar," kata anggota KPU, Abdul Aziz, dalam talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Senin 12 Januari 2009.

"Jika Perpres tidak keluar, dukungan terhadap panitia pemilihan di bawah melemah," kata Aziz. Aziz lalu menyebutkan, untuk tingkat kecamatan sampai ke TPS, hanya ada satu orang sekretaris  yang mengurusi administrasi keuangan. Untuk itu, Perpres diharapkan bisa mengatur soal pertanggungjawaban keuangan itu.

Hal lain, beberapa Komisi Pemilihan Umum provinsi dan kabupaten/kota masih disibukkan oleh urusan internal. "Mereka ini belum melakukan proses tender. Tender (dilakukan) minimal 18 hari kerja, yang jika dihitung total 22 hari. Padahal ini sudah pertengahan Januari, logistik sudah harus ada pertengahan Februari," kata Aziz.

Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, skeptis logistik Pemilu bisa diadakan tepat waktu. "Karena ada bencana alam, banjir, gelombang pasang. Sekarang kita tinggal berdoa saja agar bisa tepat waktu," katanya.