KY Tak Campuri Proses Pidana Antasari Azhar

Sidang Vonis Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) menyatakan kesimpulan sementara terkait perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tidak bisa mempengaruhi proses hukum atas terpidana kasus tersebut, salah satunya, Antasari Azhar.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki kepada wartawan di kantornya, Kamis 14 April 2011. Dalam kesimpulan sementara, KY menemukan indikasi bahwa hakim yang menangani perkara dengan terpidana Antasari berpotensi melanggar pedoman perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat dalam sidang.
 
Suparman menjelaskan jika di kemudian hari hakim yang menangani perkara ini terbukti salah dan diproses, Antasari tidak serta merta langsung bebas.

"Terserah pada pengacara apakah akan menggunakan ini [kesimpulan KY] untuk mengajukan PK. Kalau kemudian hakim tidak menerima PK, KY tidak bisa mencampuri," kata dia.

Dia melanjutkan proses di KY dan proses hukum perkara di pengadilan tetap jalan sendiri-sendiri di jalur masing-masing.

Soal sanksi yang mengancam hakim perkara itu, Suparman menjelaskan hal ini tergantung kesalahan yang bersangkutan. Saat ini, kata dia, KY fokus pada pengumpulan informasi lebih dalam dengan pemanggilan pengacara dan saksi penting, pekan depan. "Masuk investigasi untuk meyakinkan kami, apakah hakim itu benar atau tidak dalam menangani perkara."

Saat apakah ada indikasi suap alam perkara tersebut, Suparman mengatakan bahwa  KY  sejauh ini tidak melihat ada persoalan moralitas. "Terima suap atau tidak, kami belum sampai ke sana. Sementara ini tidak ada indikasi suap."

Jika ditemukan indikasi suap, sanksi untuk hakim? "Itu berat. Bisa dipecat."