Usia Pensiun Hakim Agung Berlaku

Sumber :

VIVAnews - Staf hukum Kepresidenan, Denny Indrayana mengungkapkan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat lalu.

"Sudah juga dilimpahkan ke Departemen Hukum dan HAM untuk penomoran," katanya, Selasa 13 Januari 2009. Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko menambahkan Undang-Undang itu sudah bernomor, yaitu nomor 3 Tahun 2009.

Dengan penomoran ini, maka sejumlah pasal yang kontroversial pun mulai berlaku secara resmi dengan pengesahan undang-undang tersebut. Diantaranya, batas usia pensiun hakim agung di usia 70 tahun. Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengetuk palu pengesahan undang-undang tersebut di tengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Komisi Yudisial.

Apakah pengesahan UU MA itu menjadi pemicu percepatan pemilihan Ketua MA? "Tidak juga. Kami masih belum menentukan tanggal pasti. Mungkin tanggal 15 Januari atau 19 Januari," kata Djoko Sawoko saat berbincang dengan VIVAnews.

Ia mengatakan ada 43 hakim agung yang akan mengikuti dua putaran pemilihan Ketua MA, termasuk enam hakim agung yang baru saja dilantik.

"Jika pada putaran pertama ada calon yang berhasil mengumpulkan dukungan 50 persen lebih, dia langsung terpilih," kata Djoko.

Namun, jika tidak, maka pemilihan akan dilakukan dengan dua kali putaran. Calon Ketua MA yang mengumpulkan minimal lima dukungan, berhak maju ke putaran kedua.