Waktu Tiga Tahun Diharapkan Cukup

Sumber :


VIVAnews – Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Chozin Chumaidi berharap rancangan undang-undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta bisa diselesaikan dalam waktu tiga setahun. Seiring keppres masa perpanjangan jabatan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X selama tiga tahun.

“Di Yogya pemerintah kan tidak bergantung pada Sultan, Sultan punya aparat birokrasi sendiri, jadi tidak menciptakan monarki , selama ini sultan mengabdi pada rakyat bersama-sama rakyat,” kata Chozin seusai menghadiri acara halal bihalal MPR, di gedung MPR, 10 Oktober 2008

Sementara menurut Ketua MPR Hidayat Nur Wahid perlu disyukuri akhirnya ada solusi elegan sesuai dengan semangat Yogya. Dengan Keppres perpanjangan masa jabatan gubernur selama tiga tahun, DPR dan Sri Sultan memiliki kesempatan menyelesaikan RUU Yogyakarta.

Hidayat Nur Wahid hanya berharap kasus ini tidak terulang lagi, yakni keterlambatan yang menghadirkan ketegangan-ketegangan. “Konstitusi NKRI menghormati sejarah ijab kabul DIY dan RI, maka akan segera ditemukan suatu formula ketistimewaan Yogyakarta,” kata Hidayat.