Chandra Hamzah: Mitos, KPK Super Power

Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak rencana revisi Undang-Undang KPK yang digodok oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI. "Sejak awal kami tidak setuju dengan revisi UU KPK, kami tetap menolak," kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah kepada VIVAnews.com.

UU KPK yang sudah ada sekarang, kata Chandra, sudah cukup memadai sebagai landasan untuk pemberantasan korupsi di republik ini. Ia mempertanyakan niat DPR yang akan merevisi UU KPK tersebut.

"Apa sih yang beda dari KPK, apakah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kejaksaan juga punya wewenang itu," ujarnya, "Hingga kewenangan untuk melakukan penyadapan, Kejaksaan juga punya itu."

Chandra berpendapat, KPK dijadikan mitos seakan-akan super power, namun sebetulnya tidak. "Yang berbeda hanya, pertama, untuk melakukan penyitaan KPK tidak perlu minta izin pengadilan. Kedua, dalam memeriksa pejabat negara tidak perlu izin presiden."

Selain itu, dia menyampaikan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh publik dalam hal ini, yakni: revisi UU KPK, UU Tipikor, dan panitia seleksi pimpinan KPK.

Saat ditanya apakah rencana merevisi UU KPK berindikasi upaya melemahkan KPK, Chandra tegas menjawab, "Iya, ini bagian dari pelemahan KPK." (Laporan: Erick Tanjung, Yogyakarta | kd)