Kadin Sambut Baik Stimulus PPh

Sumber :

VIVAnews - Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyambut baik rencana pemerintah yang akan memberi stimulus pajak melalui perlakuan khusus pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) dan angsuran atas pajak badan usaha (PPh Pasal 25).

"Penangguhan PPh 21 sangat bagus, sangat membantu perusahaan-perusahaan yang arus kasnya terganggu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Kamis 15 Januari 2009. 

Mekanisme stimulus melalui pengurangan beban PPh, yang ditanggung pemerintah. "Misalnya, tiap bulan biasanya perusahaan membayar Rp 100 juta, melalui kebijakan ini pemerintah akan menanggung sebagian," katanya.

Sedangkan stimulus pada Pasal 25, Hariyadi mengakui, usulan tersebut sudah diajukan sejak akhir tahun lalu. "Jadi, bukan sesuatu yang baru," ujarnya.

Dengan stimulus ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pembayaran PPh 25 menjadi bulanan, bukan lagi kuartalan.

"Biasanya, PPh 25 dibayarkan berdasarkan kejadian tahun sebelumnya kemudian dibagikan rata 12 bulan untuk diproyeksikan tahun berikutnya," kata Hariyadi.

Namun karena krisis, diperkirakan perusahaan-perusahaan akan mengalami penurunan penjualan. "Oleh karena itu, PMK ini dikeluarkan untuk meringankan beban," ujarnya.

Selain itu, saat ini Kadin juga sedang membahas kemungkinan sektor-sektor lain yang memerlukan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah.