Suap Kemenpora, KPK Cegah 6 Saksi ke LN

Johan Budi SP
Sumber :

VIVAnews - Selain politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima saksi lainnya dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Anak Negeri.

“KPK sudah mengajukan permohonan cegah terhadap Dudung Purwadi, Johanes Adi Widodo, Laurencius Teguh, M. Nazaruddin, Yulianis, dan Oktarina Furi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Senin 30 Mei 2011. Tindakan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap wisma SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurutnya, Dudung, Johanes dan Laurencius telah dicegah keluar negeri sejak 26 April 2011.  Sedangkan Nazaruddin, Yulianis dan Oktarina pada 24 Mei 2011. Pencegahan keluar negeri tersebut berlaku selama setahun ke depan sejak diterbitkan.

Johan menjelaskan permohonan cegah tersebut diajukannya untuk kepentingan penyidikan sehingga sewaktu-waktu jika dimintai keterangan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.

Informasi yang dihimpun vivanews.com, keenam orang tersebut berasal dari PT DGI dan PT Anak Negeri. Dudung Purwadi menjabat sebagai Dirut PT DGI, Laurencius Teguh Khasanto sebagai Direktur Keuangan PT DGI, Johanes Adi Widodo sebagai Direktur Operasional PT DGI, sedangkan Yulianis dan Oktarina Furi berasal dari bagian keuangan PT Anak Negeri.

Dudung dan Purwadi kerap hadir dalam pemeriksaan penyidik di kantor KPK. Sedangkan Yulianis sendiri pernah masuk dalam daftar panggilan pemeriksaan KPK pada 5 Mei 2011 dan 20 Mei 2011. Namun, dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sedangkan Nazaruddin, Johanes dan Oktarina belum pernah dimintai keterangan. (sj)