KPK Periksa Hakim Syarifuddin dan Kurator

Hakim Syarifuddin
Sumber :
  • ANTARA/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hakim Syarifuddin Umar (SU) terkait kasus suap yang melilitnya. Selain Syamsuddin, KPK juga memeriksa tersangka yang menyuap Syarifuddin, Puguh Wirawan (PW).

"SU diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PW. Dan PW juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa 7 Juni 2011.

Keduanya, kata dia, sebetulnya dijadwalkan diperiksa penyidik mulai jam 10.00 WIB. Tapi Syarifuddin sendiri tiba di kantor KPK pukul 10.25 WIB. Ia mengenakan kaos kerah putih dan celana hitam. Dia sempat menyapa wartawan.

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama sejak mereka ditahan. Rabu malam 1 Juni lalu, Syarifuddin dan Puguh yang juga kurator  PT Skycamping Indonesia (SCI) ditangkap tangan KPK saat transaksi uang yang diduga terkait dengan perkara kepailitan PT SCI.

Dari kediaman Syarifuddin di Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam di luar yang dipegang. Johan meralat jumlah uang yang disita, menjadi US$116.128, Sin$245.000, 12.600 riel Kamboja, 20.000 yen, dan Rp392.353.000.

Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Syarifuddin karena kasus ini. Selain itu, MA juga menstop hak remunerasi hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. (umi)