Ditjen Pajak Beri Keringanan Pengusaha

Sumber :


VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak akan memberi keringanan pembayaran pajak laba perusahaan sampai batas 20 persen atau lebih kecil dari sebelumnya. Keringanan ini diberikan dalam bentuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 kepada industri yang terkena dampak krisis.

Perhitungannya, kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, adalah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran laba perusahaan, terutama industri.

"Kalau keuangan mereka selama masa krisis labanya menurun 20-25 persen, maka sektor tersebut untuk angsuran bisa membayar kurang sampai sekitar 20 persen," ujar Darmin tadi malam seusai penganugerahan Ditjen Pajak oleh Musem Rekor Dunia Indonesia.

Menurun Darmin, keringanan ini baru ditoleransi baru pada batas tersebut. "Kami lihat nanti, sekarang kan baru awal tahun. Ini sebagai bentuk stimulus insentif PPh pasal 25 yang sengaja diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan," ujarnya.

Pemberian bantuan keringanan ini pun hanya diberikan pada perusahaan yang sebelumnya taat membayar pajak. "Jika mereka tidak patuh, buat apa kami bantu," katanya.

Darmin mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementrian Koordinasi Bidang Perekonomian untuk melihat perusahaan yang akan dibantu karena terkena dampak krisis keuangan global.

Sebelumnya insentif PPh 25 ini akan diberikan dalam satu paket dalam dana stimulus sektor riil yang berjumlah Rp 27,5 triliun. Insentif diberikan dalam bentuk fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk tiga sektor penghasil barang jadi, yaitu panas bumi dan migas, minyak goreng, serta bahan bakar nabati (BBN).