Alasan Ito Tak Mungkin Terima Suap Nazaruddin

Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews – Sekali lagi, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, membantah menerima suap dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin.

Ito diisukan menerima suap, sebagai kompensasi untuk mengambil alih kasus di Kementerian Kesehatan yang sempat membelit Nazarudin. Kasus itu sendiri ketika itu ditangani oleh KPK. Untuk menepis tudingan suap itu, Ito membeberkan alasan yang menurutnya membuat dia tidak mungkin menerima suap dari Nazaruddin itu.

Ito menjelaskan, penyidikan kasus pada Kementerian Kesehatan tersebut sudah dilakukan oleh polisi dan kejaksaan sejak tahun 2010. Polisi dan kejaksaan kemudian melaporkan kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ito menambahkan, penyidikan kasus itu di kepolisian saat itu tersendat, karena pihak kepolisian sedang berkonsentrasi untuk menangani kasus mafia pajak.

“Pada saat proses lanjutan penyelidikan kasus ini, ada beberapa orang yang kebetulan sedang kita mintai keterangan, juga dipanggil KPK. Kemudian, saya ke KPK dan bertemu pejabat KPK untuk melaporkan bahwa Polri telah menangani kasus ini. Lalu pejabat KPK mengatakan, kalau begitu silahkan ditangani Polri. Selesai, tidak ada masalah. Jadi kita selama ini selalu berkoordinasi dengan KPK,” jelas Ito.

Polisi, kata Ito, terus menangani kasus tersebut hingga akhirnya kabar suap itu mencuat. “Tiba-tiba ada berita bahwa saya disuap oleh Pak Nazaruddin agar saya mengambil kasus ini. Kan sangat ganjil. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, tidak mungkin polisi mengambil alih kasus yang ditangani KPK,” kata dia.

Sebelumnya, nama Ito tercantum dalam catatan pengeluaran uang dari perusahaan Nazarudin yang ditulis oleh orang kepercayaan Nazarudin, Yunialis. Berdasarkan catatan Yulianis, pengeluaran untuk Ito berjumlah US$50 ribu. Ada pula bukti pengeluaran untuk Komisaris Besar Jacobs Alexander Timisela, Kepala Unit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI, yang ditulis memperoleh jatah US$30 ribu.

Ada juga bukti kuitansi untuk dua kali pengeluaran yang ditulis untuk ‘Bareskrim’ – masing-masing bernilai US$75 ribu dan US$25 ribu. Total uang yang dikeluarkan perusahaan Nazaruddin kepada Ito, Jacobs, dan Bareskrim menurut catatan itu, setara dengan Rp875 juta. Setoran-setoran itu dikeluarkan pada awal tahun ini, sebelum perkara suap wisma atlet terbongkar. (sj)