Tips Pemakai Kartu Kredit Hindari Surcharge

Ilustrasi.
Sumber :
  • mgid.com

VIVAnews - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) heran, masih banyak toko yang membebankan biaya tambahan alias surcharge kepada konsumennya bila melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit. Pasalnya, surcharge merupakan hal yang dilarang untuk dibebankan kepada konsumen.

Untuk itu, Dewan AKKI, Dodit Probojakti memberi tips jika para konsumen diminta membayar surcharge oleh toko atau pedagang (merchant), yakni lebih baik pembayaran dilakukan terlebih dahulu dengan memisahkan surcharge dari harga barang sebenarnya.

"Misalkan saja, membeli barang sebesar Rp1 juta. Jika ada biaya tambahan atau surcharge misalnya tiga persennya, sekitar Rp30 ribu, mintalah untuk dipisah. Jadi, jangan dijadikan satu tapi terpisah sebagai invoice," ujarnya di Jakarta, Kamis 7 Juli 2011.

Setelah itu, Dodit menambahkan, nasabah hanya perlu pergi ke bank penerbit kartu kredit yang digunakan untuk mengklaim biaya Rp30 ribu tersebut. "Dari situ, pasti bank akan mengganti dan memproses merchant itu," katanya.

Proses seperti ini, menurutnya, jangan segan-segan dilakukan nasabah. Sebab, selain merugikan konsumen, bila ketahuan ada merchant yang 'bandel' membebankan surcharge ke konsumen bisa terancam ditutup usahanya. (eh)