Agus Condro Akan Terima Keringanan Hukuman

Agus Condro
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempertimbangkan akan memberikan keringanan untuk Agus Condro. Terpidana cek pelawat itu pun akan ditahan di tempat yang aman.

"Menkumham bertindak cepat dengan melakukan berbagai macam komitmen untuk membantu meringankan hukuman. Tadi disebut masalah remisi, kemungkinan pemberian asimiliasi," ujar Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana usai bertemu dengan Menkum HAM Patrialis Akbar di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis 7 Juli 2011.

Selain itu, setelah eksekusi pelaksanaan hukuman, Agus Condro juga akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang lebih aman. Denny menjelaskan, sisi keamanan mempertimbangkan standar prosedur yang berlaku.

"Mungkin beliau akan ditempatkan di Kendal atau di Pekalongan," katanya. Bahkan, akan ditempatkan di lapas yang diminta oleh pihak keluarga. Dengan mempertimbangkan permintaan keluarga.

"Tadi sudah dijajaki kemungkinan itu, karena di situ lebih dekat akses dengan keluarga. Kedua, itu lebih aman karena terpisah napi dengan modus yang sama," jelasnya. "Kunci aman adalah terpisah dengan pihak yang dilaporkan."

Seperti diketahui, pada 16 Juni, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Agus Condro selama 15 bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding rekannya sesama anggota DPR periode 1999-2004.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan bagi Agus Condro. Dia mendapat keringanan hukuman karena dinilai telah menyesali perbuatannya menerima cek pelawat tersebut dan menyerahkannya ke penegak hukum. "Terdakwa telah membantu mengungkap kasus ini," jelas hakim.

Agus Condro cs didakwa karena menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Saat itu, Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior periode 2004-2009. (eh)