Wafid: Nazaruddin Sodorkan PT DGI

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • flickr.com

VIVAnews - Tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet di Palembang Wafid Muharam mengaku pernah menerima permintaan Muhammad Nazaruddin terkait keikutsertaan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet.

"Dia (Nazaruddin) bilang ada kenalannya perusahaan lumayan bagus (DGI), perusahaan besar Tbk lagi, mau coba masuk," kata pengacara Wafid, Erman Umar, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu 20 Juli 2011.

Atas permintaan itu, menurut Erman, kliennya hanya menjawab normatif. "Ya silakan, ada juga BUMN yang datang ke dia atau pihak ketiga, silakan saja sampaikan ke Palembang," ujarnya.

Selain itu, Wafid mengaku tidak bisa begitu saja meloloskan PT DGI. Alasannya karena dengan kualitas anggaran yang cukup besar itu bagaimanapun harus melalui mekanisme tender. "Tender ini bukan di Kemenpora tapi diserahkan lagi ke daerah dalam bentuk block grant," ujarnya.

Sementara itu, Wafid juga segera disidang. KPK, lanjut Erman, juga akan memeriksa saksi meringakan bagi kliennya. "Jadi jumat saksi ad charge kami mulai diperiksa untuk Pak Wafid, itu disinyalkan pemeriksaan terakhir. Setelah itu dilimpahkan, hanya itu saja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui hari ini Wafid diperiksa sebagai tersangka. Erman menjani pemeriksaan tergolong singkat hanya selama kurang lebih dua jam. Dalam pemeriksaan itu Erman mengatakan, KPK telah kembali memperpanjang masa penahanan Wafid.

"Perpanjangan untuk 30 hari ke depan, itu merupakan perpanjangan terakhir dari penyidik," ujarnya. "Kalau memang perkara ini lengkap, tentu diserahkan ke penutut umum, kalau tidak bisa ya dihentikan, atau paling tidak kalau belum siap bisa bebas demi hukum." (umi)