Eksepsi Rosa, Pengacara Pertanyakan Nazar

Mindo Rosalina Manulang
Sumber :
  • ANTARA/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pengacara terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet Palembang, Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas.

Menurut Djufri setelah dicermati, timnya yakin apa yang didakwakan penuntut umum tidak benar. Baik secara prosedural maupun substansial.

"Penyidik KPK sama sekali belum pernah memeriksa Nazaruddin baik sebagai saksi maupun tersangka akan tetapi tiba-tiba Nazaruddin muncul dalam dakwaan JPU sebagai penerima pemberi sesuatu dari terdakwa," kata Djufri saat membacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 22 Juli 2011.

Penyebutan Nazarudin, lanjut Djufri, menunjukkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan kelengkapan surat dakwaan JPU. Karena bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sama sekali belum pernah didengar keterangannya.

"Dakwaan yang dirumuskan secara tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP haruslah dibatalkan demi hukum," ujarnya.

Djufri menjelaskan, terdakwa Rosa sudah mengajukan pengunduran diri dari PT Anak Negeri efektif sejak Desember 2010. "Dengan demikian segala perbuatan terdakwa terhitung tanggal efektif pengunduran dirinya dari PT Anak Negeri menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungan hukum dengan PT Anak Negeri yang dikatakan dalam dakwaan sebagai marketing PT Anak Negeri," imbuhnya.

Oleh karena itu kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi terdakwa pada putusan sela. Untuk kemudian menyatakan surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum. (eh)