Jaksa Tolak Semua Keberatan Rosa dan Idris

Mindo Rosalina Manulang Sidang Perdana Di Tipikor
Sumber :
  • VIVANews/Nurcholios Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh keberatan terdakwa Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim melanjutkan persidangan perkara suap wisma atlet ini.

Penolakan Jaksa ini disampaikan dalam dua sidang yang terpisah. Dalam sidang pertama dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang, Direktur PT Anak Negeri. Dan dalam sidang kedua dengan terdakwa Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah.

"Menolak seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukum, menetapkan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal dan materil dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 27 Juli 2011.

Terkait terdakwa Rosa, jaksa membantah eksepsi terdakwa yang menyatakan dakwaan tidak cermat dan tidak konsisten.

Dalam eksepsinya, Rosa mempertanyakan mengenai identitasnya yang disebut sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, uraian dakwaan yang tidak cermat yang mencantumkan dalam dakwaan nama M Nazaruddin sementara yang bersangkutan belum pernah dihadirkan sebagai saksi atau tersangka, dan tindakan bersama-sama melakukan penyuapan.

Menurut Agus, dakwaan tidak konsisten adalah tidak benar dan tidak mendasar. Ditambahkan Agus saat awal persidangan ketua majelis hakim telah memeriksa seputar identitas terdakwa. "Terdakwa telah membenarkan semua. Sehingga JPU tidak error in persona," paparnya.

Selain itu terkait ketidakcermatan dakwaan JPU karena penyidik KPK yang belum pernah memeriksa Nazaruddin baik sebagai saksi maupun terdakwa. Agus menganggap surat dakwaan JPU sudah menguraikan dengan jelas, cermat dan lengkap.

"Surat dakwaan sudah cukup menggambarkan peristiwa dengan detail. Penggambaran yang bersifat detail itu nanti akan dibeberkan saja tidak perlu dicantumkan dalam dakwaan," ujarnya.

Sementara itu, keberatan terdakwa terkait tindakan bersama-sama, menurut jaksa Agus formulasi penyertaan dan peran masing-masing akan dibuktikan di persidangan, karena itu sudah masuk materi pokok perkara. "Kami tidak menanggapi lebih lanjut alasan keberatan terdakwa. Kami mohon majelis hakim memeriksa perkara ini" tandasnya.

Tak hanya Rosa, JPU juga menolak eksepsi terdakwa lainnya, Idris. Jaksa juga menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa mengenai latar belakang, kondisi dan perbuatan terdakwa yang telah memberikan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet. Menurut Jaksa Agus yang demikian sudah masuk materi persidangan dan akan dibuktikan di persidangan nanti.

"Berdasarkan pendapat kami, kami mohon majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukum," terangnya.