Penggugat UU Pemilu Bertambah

Sumber :

VIVAnews – Jumlah partai penggugat parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi bertambah. Dengan masuknya Partai Merdeka, total penggugat menjadi sebelas partai.

Mereka yang menggugat adalah Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia.

Partai mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan antara lain pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.

Patra M. Zen, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yang menjadi pengacara partai, mengatakan pasal itu menghilangkan kesempatan calon legislator mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebab, mereka baru dapat duduk di kursi parlemen bila diusulkan partai yang mampu meraih 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif April 2009.

Itulah sebabnya ketentuan ambang batas dinilai melanggar konstitusi. Mereka minta mahkamah membatalkannya.