Busyro: Muhaimin Belum Pasti Diperiksa

Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat memastikan apakah akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, terkait kasus suap yang diduga melibatkan anak buahnya.

"Saya belum tahu pasti," kata Busyro di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 21 September 2011. Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam kasus suap ini, pasti akan diperiksa. "Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan sangkaan melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Ketiganya tertangkap beberapa waktu lalu dengan alat bukti suap berupa uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian yang disita KPK dari gedung P2KT.

KPK juga sudah memeriksa mantan staf Menteri Muhaimin Iskandar Ali Mudhori, serta mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik.

Nama Mudhori terungkap dari pernyataan kuasa hukum Dharnawati, Rahmat Jaya. Mudori bersama Fauzi yang juga staf Menakertrans diduga sebagai pihak yang berperan aktif dalam upaya permintaan sejumlah uang kepada PT Alam Jaya Papua. Mereka mengaku staf Muhaimin dengan kode istilah 'Mentra 1'.

Selain itu, ada satu nama lagi yang muncul yaitu Acoz. Acoz merupakan orang yang mengaku dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.

Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono juga ikut membenarkan, Ali Mudhori pernah menjadi tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar. Namun kata Suhartono, tim asistensi itu sudah dibubarkan sejak tahun 2010 lalu dan hingga kini katanya, Muhaimin tidak pernah lagi berhubungan dengan Ali baik secara  personal maupun sebagai Menakertrans.

Sementara Sindu Malik merupakan mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVc di Ditjen Pajak Kemenkeu. Kuasa Hukum Dharnawati adalah makelar dalam proses pencairan anggaran tersebut di Kemenkeu.