Kenaikan Penjaminan Cegah Rush Bank

Sumber :

VIVAnews - Langkah antisipatif pemerintah yang memutuskan menaikkan penjaminan dana nasabah di bank hingga 20 kali lipat bisa mencegah kehancuran sistem perbankan nasional. Ini juga untuk mencegah rush bank.

Ketua Perhimpunann Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas) Sigit  Pramono mengakui saat ini sudah terjadi pergeseran dana-dana dari bank swasta nasional ke bank-bank BUMN. Perpindahan dana yang terjadi menurut Sigit masih dalam jumlah yang wajar. "Itu terjadi karena gejolak psikologis," kata dia kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2008..

Dengan adanya kenaikan penjaminan hingga 20 kali lipat, Sigit meminta nasabah tenang dan tidak perlu khawatir dan panik dengan rumor-rumor yang berkembang karena bisa memicu keadaan menjadi lebih buruk lagi.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan 13 Oktober 2008, jumlah dana nasabah di perbankan nasional yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) naik dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Penjaminan ini mengover 97 persen dana nasabah di perbankan, naik dari jumlah sebelumnya yang hanya 95 persen.

Perpu ini menambah satu lagi kriteria penjaminan menjadi 4 kriteria. Kriteria tambahan itu adalah pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sektor keuangan.

Berdasarkan UU LPS, ketentuan penjaminan dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut; pertama terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan. Kedua, terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun atau, ketiga, jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dan 90% dari jumlah nasabah seluruh bank.

Sigit mengatakan dalam sistuasi global yang dipicu krisis finansial di Amerika Serikat, pemerintah memang perlu memfokuskan perhatian dan menjaga sistem perbankan nasional agar krisis 1997 lalu tidak terulang lagi. Industri perbankan sangat penting dipertahankan dengan cara bagaimana pun. Kejatuhan insdustri perbankan akan memicu krisis lebih dalam lagi. "Kita hargai keputusan ini, selama ini UU bisa diubah jika memenuhi tiga kriteria, tapi sekarang ditambah satu," kata Sigit.


Keputusan tersebut melengkapi kebijakan yang diambil Bank Indonesia yang melonggarkan ketentuan Giro Wajib Minimum perbankan menjadi 7,5 persen. Belum lagi dalam waktu dekat bank sentral juga akan mengeluarkan keputusan yang memungkinkan bank-bank meminjam kepada BI dengan agunan yang memudahkan.