BI Harus Hentikan Transaksi Derivatif Bank

Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi Keuangan DPR Dradjad Wibowo meminta Bank Indonesia  mengeluarkan aturan yang memaksa bank-bank nasional menghentikan praktik transaksi derivatif. Sebab dampak kerugian akibat transaksi ini diperkirakan jauh lebih besar.

Pilihan renegosiasi dinilai Dradjad  tidak tepat. Jika dilakukan renegosiasi antar pembuat kontrak dan bank, maka BI seperti menghilangkan kewenangannya. "Padahal seharusnya, BI dengan kewenangannya sebagai pengawas bank boleh ikut campur," kata dia.

Dikatakannya sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2005, transaksi derivatif sebetulnya telah dilarang. "Jadi mereka (BI) bisa menghentikan karena itu bisa dibilang ilegal," katanya.

BI sebagai pengawas tidak boleh membiarkan kerugian yang dialami bank terus berlangsung. Apalagi ada yang mengibaratkan transaksi ini sebagai judi valas. "Kalau judi itu Rp 1 juta, mereka rugi Rp 1 juta, tapi di transaksi ini, bisa rugi sampai Rp 40 juta," ujarnya.

Dradjad sebelumnya menduga kerugian  akibat transaksi derivatif yang menimpa BUMN mencapai US$ 4 miliar. Sejauh ini baru Bank Danamon yang mengakui perseroan telah merugi akibat transaksi derivatif. Meski masih mencetak untung Rp 1,5 triliun pada 2008 lalu, keuntungan itu sudah terpangkas Rp 800 miliar karena bank harus mencadangkan dana akibat kerugia transaksi derivatif.