Sofyan: Rugi Derivatif Jangan Dikriminalkan

Sumber :

VIVAnews - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengingatkan agar kerugian yang diderita oleh perusahaan negara akibat transaksi derivatif jangan sampai dianggap kriminal.

Sofyan mengatakan sejauh ini sudah ada dua BUMN yang memiliki kontrak produk derivatif dengan perbankan. Namun, Kementerian BUMN masih akan memeriksa kontrak tersebut, apakah melanggar prosedur atau tidak.

"Jika semua prosedur sudah dilalui, maka itu risiko bisnis," ujar Sofyan. Dia mengingatkan produk derivatif tersebut umumnya merupakan kontrak hedging atau lindung nilai terhadap fluktuasi kurs atau harga. "Jadi, produk ini tidak boleh dilarang."

Yang penting, menurut dia, transaksi itu memiliki tujuan yang benar. Apalagi, dalam iklim pasar global dan kurs yang terus berfluktuasi seperti sekarang, transaksi derivatif masih diperlukan. "Jadi, kalau ada yang rugi itu wajar. Jangan dikriminalkan selama tidak ada moral hazard."

Transaksi derivatif adalah transaksi yang nilainya merupakan turunan dari instrumen yang mendasari, seperti suku bunga, nilai tukar, komoditas, ekuitas, dan indeks, bàik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana/instrumen.

Bank Danamon misalnya memasarkan produk berupa foreign exchange forward contract dalam dolar AS. Produk ini adalah kontrak berjangka persetujuan antara dua pihak untuk mempertukarkan satu valuta dengan valuta lainnya pada jangka waktu ke depan.

Kontrak ini mengizinkan suatu bank atau nasabah bank untuk mengatur penjualan dan suatu jumlah spesifik mata uang pada tanggal tertentu yang akan datang berdasarkan harga pasar saat ini. Ini melindungi pembeli dan risiko fluktuasi kurs untuk mendapatkan kebutuhan valuta asing guna memenuhi kewajiban pada waktu yang akan datang.