Pembawa Bom Dalam Sepatu Dijatuhi Hukuman

Sumber :

VIVAnews – Pada 30 Januari 2003, pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Richard Reid, warga negara Inggris yang membawa bom di dalam sepatunya.

Reid ditangkap pada tanggal 22 Desember 2001 saat dalam perjalanan dari Paris menuju Miami. Saat ditangkap, Reid baru saja mengaktifkan bom yang ada di ujung sepatunya.

Para awak American Airlines yang menyadari bahaya bom langsung mengamankan Reid dengan dibantu para penumpang. Reid diserahkan kepada pihak keamanan Amerika setelah pesawat dengan nomor penerbangan 63 tersebut berhasil mendarat dengan selamat di Boston.

Hakim William Yong yang mengadili Reid memandangnya bersalah atas delapan dakwaan. Tiga dakwaan berbuah hukuman seumur hidup dan lima dakwaan lainnya mengganjar Reid dengan hukuman penjara selama 110 tahun.

Pasca penangkapan Reid, polisi dibantu badan intelijen Inggris, MI5, melakukan operasi pencarian besar-besaran di daerah Gloucester Inggris yang banyak dihuni oleh imigran Muslim.

Setelah mengevakusi lebih dari 100 keluarga, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka lain termasuk Sajid Badat yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada tahun 2005.