KADIN Usul Tarif Pajak Bank Diturunkan

Sumber :

VIVAnews - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia MS Hidayat mengusulkan agar pemerintah menurunkan tarif pajak perbankan pengumpul uang setoran wajib pajak. Selama ini bank tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.

"Sebagai insentif PPh banknya saja diturunin. Optionnya antara PPh dan pemberian fee," kata Hidayat di sela Tax Award 2008 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis 29 Januari 2009 malam.

Sebetulnya, kata Hidayat, bank sudah mengajukan permintaan agar diberi fee. Menurut Hidayat, pemerintah dan puluhan bank yang menjasi tempat penerima Surat Setoran Pajak  harus bertemu dan membicarakan masalah ini dengan kerangkan win-win solution.

"Mereka bekerja ekstra untuk mengumpulkan dana sebesar itu, masak tidak ada kompensasi. Jadi dikasih fee saja, tapi saya tidak tahu bentuknya karena mereka terbatas dengan undang-undang," kata Hidayat.

Namun kalau boleh mengusulkan, kata dia, sebaiknya penurunan tarif PPh saja. "Dengan  penurunan tarif kan bank punya dana lebih yang itu bisa dibagikan. Tapi mungkin tidak dilakukan. Kalau di negara ini kan ribet," kata dia.

Kalau bentuknya fee, kata Hidayat, bisa ditetapkan kriteria jika bank mendapat setoran sekian lembar SSP, maka fee bisa diberikan. "Ya semacam itu, kalau menurut saya dikasih kompensasi PPh saja," kata dia.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani berjanji akan memberikan kompensasi bagi bank penerima SSP, khususnya bank-bank yang menjadi favorit wajib pajak.

Namun soal penurunan tarif pajak, Menkeu menganggap tidak mungkin bisa dilakukan. "Tidak kalau itu tidak mungkin," katanya. Menkeu mengatakan, masalah ini nanti akan dibahas antara Dirjen Pajak Darmin Nasution dengan bank-bank penerima SSP. "Dulu ada yang namanya fee base. Jadi feenya nanti dihitung dari loadnya atau volumenya. Itu dilihat nanti," kata dia.