EBA Danareksa-SMF Raih Pernyataan Efektif

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan pernyataan efektif untuk efek beragun aset (EBA) Danareksa SMF I-KPR BTN. Pernyataan efektif tersebut tercermin pada surat Bapepam-LK No. S-647/BL/2009. EBA merupakan produk investasi baru berbasis sekuritisasi. 

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, mengatakan, underlying aset EBA tersebut adalah kumpulan tagihan kredit pemilikan rumah (KPR) terpilih dari PT Bank Tabungan Negara. Nilai underlying mencapai Rp 111,11 miliar dari 5.060 debitor.

”Manajer investasi Danareksa Investment Management bertindak selaku pengelola dan bank kustodian BRI bertindak sebagai penyimpan portofolio efek,” kata Djoko pada siaran pers yang diterima VIVAnews, di Jakarta, Jumat 30 Januari 2009

Dia menambahkan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) bertindak sebagai global koordinator dan pembeli siaga.

EBA merupakan efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA). Portofolio EBA terdiri atas aset keuangan berupa tagihan dari surat berharga komersial dan pemberian kredit pemilikan rumah atau apartemen.

Selain itu, efek tersebut bersifat utang yang dijamin pemerintah, sarana peningkatan kredit, serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain.

Djoko menambahkan, peraturan EBA sudah diterbitkan sejak 1997. Peluncuran EBA saat ini merupakan hari bersejarah bagi pengembangan produk investasi pasar modal Tanah Air.

”Kami berharap, produk ini bisa menjadi sarana mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan pasar modal,” tutur dia.