UU OJK Disahkan, Pegawai BI Mulai Gelisah

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menjadi undang-undang perlahan mulai membuat gelisah para pegawai Bank Indonesia. Para pekerja bank sentral ini umumnya mempertanyakan kejelasan dari UU yang baru disahkan setelah 12 tahun digulirkan itu.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A Johansyah, mengungkapkan Gubernur BI Darmin Nasution telah menggelar rapat tertutup bersama sejumlah jajaran BI untuk menjelaskan masalah transisi pegawai BI ke dalam OJK.

“Posisi BI tidak menolak, karena kan sudah disahkan menjadi UU,” ujar Difi di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2011.

Difi menjelaskan, kalangan pegawai BI umumnya mempertanyakan mengenai kejelasan lembaga baru bernama OJK tersebut. Bahkan, para pegawai masih tidak mengetahui gedung yang akan digunakan lembaga baru tersebut.

"Belum ada putusan apa pun. Tempatnya di mana, kami belum tahu. Kami tidak mau berspekulasi dahulu," katanya.

Hal lain yang ditekankan para pegawai BI, ungkap Difi, adalah adanya penghargaan terhadap profesionalisme. Yakni terhadap para pegawai yang selama ini telah berkarya di BI.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Darmin Nasution tidak memberikan keterangan sama sekali kepada wartawan. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ini memilih keluar dari ruangan melewati pintu yang berbeda. (art)