Cara Memecah Sertifkat Tanah
Kamis, 10 November 2011 - 15:24 WIB
Sumber :
- http://berkecukupan.blogspot.com
Vlog - Tiap satu bidang tanah, bisa saja kepemilikannya lebih dari satu orang. Hal ini biasa kita temui pada sebuah tanah warisan. Seperti halnya tanah milik Ardiansyah (45), warga Jalan Belitung Laut, Banjarmasin. Dia sejak beberapa tahun lalu mendapatkan warisan dari orangtuanya berupa sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di sekitar rumahnya.
Namun, sertifikat tanahnya masih jadi satu dengan tanah milik kakaknya yang juga mendapatkan warisan. Pasalnya, tanah miliknya masih dalam satu lahan yang sama. Demi jelas kepemilikan dan status tanahnya, Ardiansyah pun berinisiatif melakukan pemisahan atau pemecahan hak sertifikatnya.