Kader PD-PAN & Sekda Semarang Jadi Tersangka

Penggeledahan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kota Semarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait RAPBD 2012.

Tiga pejabat itu adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang Zaenuri, dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dari Fraksi PAN dan Martono dari Fraksi Partai Demokrat.

"Tim penydik masih ada di Semarang. Saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan baru saja secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing APS, kemudian S anggota DPRD kota Semarang dan AZ Sekretaris Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat 25 November 2011.

Johan menerangkan APS dan S diduga melanggar pasal 12 ayat 1 atau pasal 5 ayat 2. Sementara untuk AZ diduga melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001.

"Dalam perjalanan pemeriksaan kemarin kita temukan sejumlah uang, nanti kita akan klarifikasi kembali, sekitar Rp500 juta di kantor AZ. Tapi masih belum diverifikasi apalah uang tersebut berkaitan dengan ini atau tidak, masih dilakukan pemeriksaan," ucap Johan. (umi)