MK Tolak Registrasi Permohonan Khofifah

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansah dan Mudjiono (Kaji) tidak bisa diregistrasi dalam buku resgistrasi perkara konsitusi.

Hari ini dalam rapat permusyawaratan hakim mahkamah konstitusi berpendapat, putusan MK no 41/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 2 Desember 2008 merupakan putusan yang bersifat final.

Oleh karena itu permohonan pemohon (Kaji) tertanggal 2 Februari 2009, tidak termasuk kategori permohonan baru, sehingga permohonan tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru.

"Mengingat hal itu, kami perintahkan panitera MK untuk menerbitkan akta pernyataan permohonan pasangan Kaji tidak dapat diregistrasi," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2009.

Sehingga MK menetapkan, menyatakan permohonan tidak dapat diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi, dan menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Jawa Timur No 01 tahun 2009 tentang rekapitulasi.

Menurut Mahfud MD permohonan pasangan Kaji tersebut sudah ditetapkan pada pengaduan sebelumnya, sehingga sama dengan yang diajukan hari ini.