Kalau Tak Lapor, Dikurung 3 Bulan
Sabtu, 10 Desember 2011 - 12:15 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
Vlog - Tiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung, baik milik swasta maupun negara, wajib melapor ke instansi terkait setahun sekali. Tujuan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) itu supaya pemerintah bisa menetapkan kebijakan mengenai hubungan, perlindungan dan kesempatan kerja.
Namun, pengalaman Hajri ketika mendirikan sebuah comanditaire venootschap (CV), dia tidak menerima informasi mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. "Sejauh ini secara pribadi saya tidak pernah mendengar sosialisasi tentang itu," ujarnya.