Kalau Tak Lapor, Dikurung 3 Bulan

Buruh di pabrik perakitan sepeda motor di Karawang.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Vlog - Tiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung, baik milik swasta maupun negara, wajib melapor ke instansi terkait setahun sekali. Tujuan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) itu supaya pemerintah bisa menetapkan kebijakan mengenai hubungan, perlindungan dan kesempatan kerja.

Namun, pengalaman Hajri ketika mendirikan sebuah comanditaire venootschap (CV), dia tidak menerima informasi mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. "Sejauh ini secara pribadi saya tidak pernah mendengar sosialisasi tentang itu," ujarnya.