Kuota Perempuan Bukan pada Penetapan Calon

Sumber :

VIVAnews - Profesor riset politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, berpendapat inisiatif Komisi Pemilihan Umum mengatur kuota perempuan saat penetapan calon berpotensi melanggar hukum. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 hanya mengatur aksi afirmatif kuota perempuan pada fase pencalonan.

"Kalau ada inisiatif, itu salah, keliru, tidak mesti dilakukan," kata Syamsuddin dalam sebuah diskusi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2009.

Kuota perempuan saat penetapan calon, menurut Syamsuddin, mendistorsi mekanisme suara terbanyak yang diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui penghapusan pasal 214 UU Pemilu. "Kalaupun dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang, berpotensi diujimateriilkan oleh partai atau ditolak Dewan Perwakilan Rakyat," kata Syamsuddin.

Sebelumnya, sejumlah komisioner KPU menyatakan akan mengatur kuota perempuan jika Perpu tak mengaturnya. Mereka merancang, jika suatu partai mendapat tiga kursi di sebuah daerah pemilihan, maka minimal salah satunya adalah perempuan.

Namun usulan ini mendapat tentangan luas dari partai-partai peserta Pemilu. Akhirnya, KPU mendiamkan usulan kuota perempuan ini.