BI Diminta Longgarkan Aturan Kredit Rumah

Sumber :

VIVAnews - Kalangan perbankan meminta Bank Indonesia (BI) harus melonggarkan aturan manajemen resiko agar bergairah mengeksposur kredit perumahan.

Chief Economist BNI Tony Prasentiantono mengatakan, sektor perbankan sebagai sektor hilir perumahan bisa diberlakukan seperti relaksasi kredit usaha kecil menengah dan koperasi (UMKM).

"Terbukti, setelah BI menurunkan bobot ATMR (Aset Tertimbang Manajemen Resiko) UKMKM, membuat perbankan bisa mengekspansi kredit usaha kecil tanpa takut terganjal peraturan manajemen resiko," kata dia pada acara Sarasehan Perumahan dan Permukiman Indonesia di Hotel Bidakara 4 Februari 2009..

Tony menambahkan, BI harus menurunkan bobot ATMR kredit perumahan menengah ke bawah, sehingga eksposure perbankan ke sektor perumahan tidak terbebani peraturan manajemen resiko.

Sementara itu, untuk perumahan mewah dia menyarankan agar bobot ATMR dinaikkan. "Kompilasi kedua hal akan menggairahkan kredit perumahan," ujar Tony.

Tony mengakui, hal lain yang perlu dicermati adalah kemampuan bank menurunkan suku bunga.

Dia juga menuturkan, suku bunga tidak akan lebih rendah daripada inflasi. Apalagi, suku bunga akan mempengaruhi kredit termasuk kredit perumahan.

Namun, Tony mengakui. sifat inflasi Indonesia bukan hanya bersifat moneter seperti di negara lain contohnya Amerika Serikat. Dikatakannya, ada tambahan biaya administrasi yang menjadikan inflasi Indonesia tidak pernah kurang dari lima persen. "Kalau inflasi lima persen sudah bagus," ujarnya.