Restrukturisasi TPPI di Tangan Menkeu

Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina di Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Proses restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) saat ini tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan sebagai pemilik aset. "Tunggu satu dua hari lagi, tinggal menunggu persetujuan Pak Menteri Keuangan, kalau prinsip kami sudah selesai," Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Boyke Mukijat di Jakarta, Senin 12 Desember 2011.

Boyke menjelaskan, kalau Menteri Keuangan setuju, PPA akan langsung menandatangani Master of Restructuring Agreement (MRA) secepatnya. Setelah MRA ditandatangi, maka telah ada kepastian dari sisi pemerintah. Kepastian final pembayaran utang TPPI ke Pertamina pun sudah ada.

"Sebelum akhir Desember sudah harus deal untuk MRA. Pencairan (pembayaran utang TPPI) punya waktu 75 hari setelah penandatanganan MRA," paparnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Mochamad Harun mengatakan, saat proses PPA selesai, maka Pertamina akan menunggu pencairan pembayaran utang yang direncanakan akan cair pada Februari mendatang.

"Memang di working level sudah ada kesepakatan akan kita naikkan ke level atas. Saat ini masih dalam tahap agreement, sedangkan pencairan masih 2 bulanan,"katanya.

TPPI berencana melakukan restrukturisasi utang terhadap Pertamina sebesar US$548 juta, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) US$180 juta, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset Rp3,27 triliun.

TPPI merupakan perusahaan pembuat elpiji yang sahamnya dimiliki Tuban Petrochemical Industries (59,5 persen), Pertamina (15 persen), dan pemegang saham asing (25,5 persen). Sedangkan Tuban Petrochemical Industries 70 persen sahamnya dimiliki PT Perusahaan Pengelola Aset dan sisanya keluarga Honggo Wendratmo.