Busyro: Nunun Kooperatif, Ringankan Hukuman

Nunun Nurbaeti Daradjatun
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan bahwa hukuman Nunun Nurbaetie akan ringan, jika tersangka cek pelawat itu kooperatif dengan para penyidik. Sikap terbuka Nunun sangat penting untuk menyelidiki kasus yang juga menyerat nama Miranda Gultom ini.

"Sikap kooperatif Nunun akan mempercepat pengungkapan suap cek pelawat ini," kata wakil ketua KPK, Busyro Muqoddass di Yogyakarta, Sabtu, 17 Desember 2011. Meski begitu, Busyro menegaskan bahwa keterangan Nunun belum menjadi alat bukti yang kuat untuk menjerat Miranda Gultom.

"Untuk penetapan Miranda sebagai tersangka  KPK masih memerlukan kelengkapan alat bukti lain sehingga kuat," tandasnya.

Keterlibatan Miranda Gultom dalam kasus ini memang disebut sejumlah tersangka dan juga suami Nunun, Adang Daradjatun. Mantan Wakapolri yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa istrinya hanya menjalankan tugas dari Miranda saja.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah mengajukan perpanjangan cekal terhadap Miranda. Kapan Miranda diperiksa lagi? “Nanti kalau sudah sampai saatnya, tentu akan kami panggil lagi untuk diperiksa,” katanya.

Miranda sendiri hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Tetapi, Miranda sudah berkali-kali membantah terlibat dalam kasus ini. "Saya tidak pernah menjanjikan memberi uang atau menjanjikan apapun kepada siapapun sebelum atau setelah pemilihan," kata Miranda usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 Oktober 2010.

Laporan: Juna Sanbawa, Yogyakarta.