Sidang Masuki Pemeriksaan Saksi

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus terorisme kelompok Palembang. Agenda sidang akan mulai memeriksa keterangan saksi.

"Sidang nanti pukul 10.00 WIB," kata pengacara kelompok Palembang, Asludin Hatjani, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 5 Februari 2008.

Menurutnya, agenda persidangan kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi. Namun, dia tidak mengetahui saksi-saksi mana saja yang akan dihadirkan pada persidangan kali ini. "Itu kewenangan jaksa," ujarnya.

Kesepuluh terdakwa tersebut terdiri atas Abdurrahman alias Musa alias Taib alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiyarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairoh, Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi, Anis Sugandi alias Abdullah Hussair, dan Sukarso Abdullah alias Abdurrahman.

Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa dalam eksepsinya mengatakan penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tempat sidang tidak tepat.

Namun, majelis hakim menolak alasan terdakwa. Majelis menilai Pengadilan Negeri jakarta Selatan berhak untuk menyidangkan kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum, pada September 2006 telah terjadi penganiayaan terhadap Pendeta Yosua yang menjadi target jaringan terdakwa. Dalam dakwaan itu disebutkan, Pendeta Yosua diketahui dinilai kerap melakukan kegiatan yang kurang menyenangkan. Oleh karena itu, Pendeta Yosua menjadi target jaringan terdakwa.