Kena Tilang, Tetap Bisa Berkendara

Ditilang.
Sumber :
  • Tilang

Vlog - Ada seorang teman yang bertanya, misalkan kena tilang, dan diberi surat tilang (lembar merah) untuk ikut sidang, yang jeda waktu sejak tilang sampai sidang sekitar 3 hari sampai 1 atau 2 minggu. Selama dalam masa menunggu sidang tersebut apakah boleh mengemudi? Dengan alasan surat tilang sebagai pengganti SIM? Secara hukum bagaimana?

Pertanyaan tersebut membuat saya juga ingin lebih jauh mengetahuinya. Sontak saya menghubungi Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, Kabagkamsel Korlantas Mabes Polri, untuk menanyakannya. “Boleh (mengemudi). Lembar tilang sebagai pengganti SIM sementara,” kata Royke yang juga mantan direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Menurut dia, jika pelaku yang sudah kena tilang, lalu dalam masa tunggu sebelum sidang melanggar lagi, akan ditilang lagi. “Kalau dia melanggar lagi, ya ditilang lagi. Barang buktinya bisa STNK. Kalau ditilang lagi, barang buktinya bisa kendaraan,” jelas dia.