Cek Pelawat, Saksi Untuk Nunun Belum Hadir

Nunun Nurbaeti diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak untuk pengembangan kasus suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Kali ini KPK memanggil staf Bank Artha Graha, Suparno.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Rabu 28 Desember 2011.

Suparno rencananya akan bersaksi bagi tersangka Nunun Nurbaetie Daradjatun. Namun hingga pukul 10.30 WIB Suparno belum hadir di KPK.

Suparno sendiri sudah beberapa kali bersaksi di persidangan bagi terdakwa kasus cek pelawat BI. Suparno merupakan staf Artha Graha yang mengambil cek senilai 24 miliar dari BII.

Sementara Nunun sendiri merupakan pihak yang diduga membagi-bagikan cek pelawat kepada anggota DPR komisi XI periode 1999-2004. Pembagian cek tersebut dimaksudkan untuk pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Teka-teki asal cek perjalanan yang diterima anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 sudah terkuak di pengadilan. Pejabat Bank International Indonesia mengungkapkan bahwa cek perjalanan yang dikeluarkan BII atas permintaan Bank Artha Graha.

"Pada 8 Juni 2004 kurang lebih pukul 9 pagi, ada telepon dari Bank Artha Graha. Mereka pesan 480 lembar nilainya Rp 24 miliar," kata Kepala Seksi Traveller Cheque BII, Krisna Pribadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 26 Maret 2010 silam.

Direktur Utama Bank Artha Graha, Andy Kasih, sudah pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan Andy Kasih dilakukan pada 3 November 2010. (adi)