Suap KPU, Kader Demokrat Dituntut 4 Tahun Bui

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Fahuwusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a tentang undang-undang tindak pidana korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 3 Januari 2011.

Politisi Partai Demokrat itu juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut Jaksa, Fahuwusa terbukti telah memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp99,9 juta kepada Saut Hamonangan Siratih selaku Anggota KPU pusat periode 2007-2011.

Dijelaskan Jaksa Kadek, terdakwa bersama istrinya Nur pada 13 Oktober 2010 menemui Saut di kantor KPU pusat, selanjutnya terdakwa meminta kepada Saut supaya mengangkat kembali terdakwa sebagai Bupati Nias Selatan dan menganulir keputusan KPUD Sumatera Utara sehingga Anggota KPUD Nias Selatan yang sudah dipecat kembali menjabat.

"Terdakwa lalu menyerahkan bungkusan kecil motif bunga-bunga warna merah kecoklatan dan menyebutnya oleh-oleh kue kelapa, tapi saat dibuka ternyata uang sebesar Rp99,9 juta,"  terangnya. "Lalu Saut melaporkan perbuatan terdakwa ke KPK. Maka perbuatan terdakwa tersebut dianggap sempurna."

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa Pemilihan Kepala Daerah adalah instrumen Demokrtatis, sehingga perbuatan terdakwa merusak tatanan demokratis yang ada, sebagai Kepala Daerah, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa juga tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengabdi sebagai Jaksa selama 20 tahun. Dia bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. (ren)