Perkosaan di Berita, Pelajaran Bagi Wartawan

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

Vlog - Khususnya dalam pemberitaan yang dikemas redaksi media massa terhadap kasus-kasus kekerasan seksual tadi, rupanya menjadi sorotan tajam AJI Indonesia. Ternyata, masih ada saja tulisan berita yang memberitakan kejahatan seksual secara cabul.

Selain itu, masih ada berita yang menyebutkan identitas korban kejahatan seksual. Padahal, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan."

Dengan menyebutkan identitas korban asusila, kata Alida, maka wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.