Bank Indonesia Larang Berkebun Emas

Emas Batangan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Bank Indonesia dengan tegas melarang pembiayaan gadai emas yang bertujuan untuk spekulasi, seperti halnya berkebun emas dan angsa emas. Berkebun emas sama halnya dengan berspekulasi harga emas.

Berkebun emas merupakan metode investasi dengan sistem menjaminkan emas yang telah dijaminkan, lalu menjaminkan ulang lagi, dan ini dilakukan terus menerus.

Sedangkan angsa emas merupakan metode investasi yang dikembangkan dengan menggunakan medium logam mulia (emas) yang dikombinasikan dengan Compound Theory.

"Ini unsur spekulasi sangat banyak, makanya kami melarang," kata Direktur Perbankan Syariah BI Mulya Effendi Siregar di Gedung BI, Jakarta, Jumat 20 Januari 2012

Mulia mengatakan, selama ini pemikiran nasabah harga emas cenderung naik, sehingga nasabah enggan melakukan top up ketika harga emas turun.

BI akan melarang pembiayaan gadai emas, baik yang cara berkebun atau angsa emas. Selama ini, investasi tersebut kerap terjadi di perbankan syariah. (umi)