Wa Ode Tolak Berkas Penahanan

Wa Ode Nurhayati
Sumber :

VIVAnews - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan penahanan terhadap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, tapi yang bersangkutan bersikukuh menolak menandatangani berkas penahanan, karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.

"Berita Acara Penahanan tidak ditandatangani oleh Nurhayati. Kita berupaya meminta kepada penyidik untuk dialihkan menjadi tahanan rumah ataupun tahanan kota tetapi tidak dikabulkan pimpinan KPK," ujar kuasa hukum Nurhayati, Zaenab di Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.

Zaenab menjelaskan, pihaknya sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pimpinan KPK terkait dengan penahanan Nurhayati, tetapi dia melanjutkan, hingga kini belum ada respon dengan alasan penyidik tidak memiliki kewenangan.

Dijelaskan Zaenab, dalam KUHAP ada tiga jenis penahanan, dan Nurhayati, lanjut dia tidak harus ditahan di rumah tahanan negara.  "Masih memiliki anak umur lima tahun. Hal ini cobaan, kita coba menjalani dengan ikhlas," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati. Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang sembilan jam, politisi PAN itu dibawa penyidik KPK ke rumah tahanan (rutan) klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nurhayati ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan kasus suap alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

"Untuk kelancaran penyidikan, tersangka WON kita tahan selama 20 hari ke depan," ujar Johan.

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap anggaran DPPID di tiga kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy menghormati proses hukum yang berkaitan dengan penahanan Wa Ode. Padahal bila dilihat secara obyektif, yang bersangkutan tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Tapi karena penahanan itu kewenangan penyidik, kita dapat memahami. Kita berharap KPK dalam menegakkan hukum juga mengedepankan akhlaq dengan bertindak  profesional, proporsional serta tidak diskriminatif," katanya.