Caleg Demokrat Nur Afni Akan Disidang

Sumber :

VIVAnews - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nur Afni Sajim, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Calon legislator Partai Demokrat nomor urut 6 daerah pemilihan Jakarta Barat ini dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta karena melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

"Dia dikenakan pasal 269 (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008)," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdhansyah, saat dihubungi VIVAnews, Senin 9 Februari 2009.

Ramdhan menyebutkan, Nur Afni akan disidang siang ini. Sidang perdana ini sebenarnya dijadwalkan Jumat 6 Februari lalu, namun diundur.

Saat dihubungi, Ramdhansyah menyatakan masih dalam perjalanan ke gedung pengadilan. Sementara Nur Afni belum diketahui apakah sudah tiba.

Puluhan polisi sudah berjaga di depan gedung pengadilan untuk mengantisipasi pendukung Nur Afni datang menggeruduk gedung pengadilan di Jalan S Parman itu itu. Tampak pula di pelataran parkir, sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang kaca belakangnya ditempeli atribut kampanye Nur Afni.

Pasal 269 UUU Pemilu berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."