Rumah Minimal Tipe 36 Beratkan Rakyat

Perumahan rakyat
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Kebijakan pemerintah yang menetapkan luas perumahan minimal tipe 36 memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu ditambah jika masyarakat membeli rumah dengan harga Rp70 juta akan dikenai PPN.

Ketua REI Setyo Maharso mengatakan dengan berlakunya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menetapkan luas perumahan minimal tipe 36 juga memberatkan para developer. Sebab, jika pengembang membangun rumah di luar dari desain standar pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan dikenakan sanksi. Sanksinya yaitu sebesar Rp2 miliar hingga Rp6 miliar, dan hukuman penjara sebesar 2-5 tahun.

"Lalu, kalau seperti itu, kalau tidak membangun siapa yang ini yang membangun," kata Setyo di DPR, Kamis 9 Februari 2012.

Kendati demikian, pihak REI masih menunggu model bangunan yang disetujui oleh pemerintah terkait dengan luas dan kecilnya bangunan tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menegaskan, jika pemerintah tetap mewajibkan bangunan perumahan minimal ukuran 36 meter persegi (m2) pada Januari 2012, gaji masyarakat berpenghasilan menengah bawah harus dinaikkan.

"Masyarakat itu kan bayar rumah dengan gaji dan dari duit pemerintah. Kalau tetap mau 36 m2, maka naikkan dulu gajinya," ujar Ketua Apersi DPD Jakarta, Ari T Priyono, Rabu 28 Desember 2011.