FPDIP Sambut Baik Tawaran FPD

Sumber :

VIVAnews – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyambut baik tawaran Fraksi Partai Demokrat (FPD) soal angka persyaratan mengajukan calon presiden dan calon wapres dari 15 persen menjadi 20 persen. “Kalau memang FPD sudah memiliki sinyalemen bersedia menaikkan angka, itu bagus, kalau mereka naik lima maka kemungkinan kita (FPDIP) turun lima sehingga bisa bertemu di tengah,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) dari FPDIP Yasonna H Laoly, Rabu, 15 Oktober 2008.

Diakuinya, lobi antar fraksi yang dijadwalkan Rabu malam nanti akan berat dan alot, karena semua memiliki perhitungan masing-masing. FPDIP sendiri memperkirakan jika yang disetujui angka 20 persen, nantinya aka nada tiga atau empat capres/cawapres.

Menurut Yasonna H Laoly, keinginan FPD agar 15 persen perolehan suara di pemilu legislatif diberlakukan sesuai diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 sangatlah tidak tepat. Hal itu karena UU Nomor 23 Tahun 2003 dinilai sudah tidak konsisten lagi dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 10 Tahun 2008. ”Jadi dari segi terminologi dan kewenangan undang-undang ini rancu karena kontradiktif, padahal undang-undang kan harus dibuat utuh, tidak boleh sepotong-sepotong,” katanya.

Soal komitmen dengan 30 persen, menurut Yasonna, angka besar tersebut setidaknya sudah dibuat sistem untuk mengarah pada koalisi permanen dan pemerintah yang stabil. “Kalau kita tidak konsisten nanti malah makin runyam ke depannya, yang penting pondasi bangunan harus dibuat bagus, kalau pondasi tidak kuat bangunannya ambrol, jadi intinya ada di sistem,” katanya.