Tunjangan Veteran Naik Tahun Ini

Veteran Perang
Sumber :

VIVAnews - Selain menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), perintis kemerdekaan/kebangsaan, dan veteran pejuang kemerdekaan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2012.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012 disebutkan, bekas anggota KNIP diberikan tunjangan sebesar Rp1.988.000 (pasal 1). Apabila bekas anggota KNIP meninggal, kepada janda/dudanya diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.481.000 (istri pertama). Tunjangan dihentikan bila janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 17 Tahun 2011 besar tunjangan kehormatan anggota KNIP sebesar Rp1.807.000, sedangkan janda/dudanya sebesar Rp1.346.000.

Sementara itu, pada PP Nomor 22 Tahun 2012 disebutkan, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan menjadi sebesar Rp1.988.000 (pasal 1). Bila meninggal, kepada janda/duda diberikan penghargaan sebesar Rp1.481.000.

Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 22 Tahun 2012 disebutkan, dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan dibagi rata.

Sebelumnya, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2011, tunjangan untuk perintis kemerdekaan/kebangsaan sebesar Rp1.807.000, sedangkan janda/dudanya sebesar Rp1.346.000.

Sedangkan kenaikan tunjangan untuk para veteran tertuang dalam PP Nomor 23/2012. Dalam PP ini disebutkan bahwa kepada veteran RI diberikan tunjangan sebesar: Golongan A Rp1.224.000, golongan B Rp1.192.000, golongan C Rp1.144.000, golongan D Rp1.115.000, dan golongan E Rp1.091.000. Untuk veteran pasal 3 ayat 3 diberikan tunjangan sebesar Rp1.091.000. (art)