Pimpinan MPR Tetap

Sumber :


VIVAnews – Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD menyepakati MPR ke depan bersifat tetap, bukan join session atau lembaga gabungan. Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo ketika ditanya VIVAnews, Rabu 15 Oktober 2008 mengemukakan, soal ini tadi dibahas bersama pemerintah dan dicapai kesepakatan.
MPR nantinya adalah lembaga permanen, bukan lembaga gabungan atau biasa disebut join session. “Kami juga sempat membahas apakah para pimpinan MPR tetap atau gabungan, kami putuskan pimpinan MPR tetap, tinggal bagaimana cara menentukan pimpinan MPR  tersebut. Hal itu nanti dibahas di Panja,” katanya.
Soal lain yang berkembang juga adalah fungsi MPR. Misalnya terkait impeachment (pemakzulan), amendemen UUD atau pelantikan presiden dan wakil presiden. “Kami membahas apakah perlu fungsi dan kewenangan MPR ini diatur dalam pasal-pasal khusus misalnya semacam hukum acara, jadi tidak hanya di Tatib saja,” katanya. Dikatakannya juga, jika diatur dalam pasal-pasal, maka fungsinya akan lebih kuat dan detail. Namun soal itu sampai saat ini hal ini belum diputuskan.